S I K A M USistem Pemakaman Terpadu
Disperumkim Kota Bogor

Perpanjangan Tanah Makam

Registrasi ulang izin penggunaan tanah makam sebelum masa berlakunya habis.

Layanan PemakamanEstimasi: 1–3 Hari KerjaRetribusi: Sesuai Perda — Per 3 Tahun
Tentang Layanan

Apa itu Perpanjangan Tanah Makam?

Layanan Perpanjangan Tanah Makam adalah proses registrasi ulang izin penggunaan kapling makam yang masa berlakunya akan segera habis atau telah habis. Izin berlaku per 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang oleh ahli waris agar hak penggunaan kapling tetap sah. Retribusi perpanjangan diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor yang berlaku. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Perpanjangan yang tidak dilakukan tepat waktu dapat mengakibatkan pencabutan hak penggunaan kapling dan kapling dapat dialokasikan kepada pihak lain.

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan seluruh dokumen berikut sebelum memulai pengajuan online.

KTP Ahli Waris

KTP asli yang masih berlaku

Kartu Keluarga (KK)

KK yang mencantumkan hubungan dengan almarhum

Surat Izin Sebelumnya

Surat keterangan penggunaan makam yang akan diperpanjang

Surat Kematian Almarhum

Surat resmi dari Dukcapil atau instansi berwenang

Surat Pengantar RT/RW

Dikeluarkan oleh RT dan RW setempat

Bukti Pembayaran Retribusi Sebelumnya

Jika tersedia, sebagai dokumen pendukung

Bukti Pembayaran Retribusi Baru

Dilakukan setelah verifikasi dokumen disetujui

Alur Pengajuan

Langkah-Langkah Pengajuan

Ikuti alur berikut untuk mengajukan Perpanjangan Tanah Makam secara online via SIKAMU.

01

Login ke SIKAMU

Masuk menggunakan akun SIKAMU yang terdaftar atas nama ahli waris.

02

Cek Status Izin Aktif

Di dashboard, buka menu "Izin Saya" untuk melihat daftar izin makam yang aktif dan tanggal kedaluarsa.

03

Ajukan Perpanjangan

Klik tombol "Perpanjang" pada izin yang ingin diperbarui dan lengkapi formulir perpanjangan.

04

Unggah Dokumen

Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimum 2 MB per file.

05

Verifikasi Petugas

Tim Disperumkim akan memverifikasi dokumen. Status pengajuan dapat dipantau melalui halaman tracking SIKAMU.

06

Pembayaran Retribusi

Setelah disetujui, lakukan pembayaran retribusi perpanjangan melalui kanal yang ditentukan.

07

Izin Baru Diterbitkan

Surat izin perpanjangan diterbitkan dan tersedia untuk diunduh di dashboard akun SIKAMU Anda.

FAQ

Pertanyaan Umum

Kapan batas waktu pengajuan perpanjangan?

Perpanjangan sebaiknya diajukan minimal 30 hari sebelum masa berlaku izin berakhir. Pengajuan masih bisa dilakukan setelah kedaluwarsa, namun akan dikenakan denda administrasi.

Bagaimana cara mengetahui tanggal kedaluarsa izin saya?

Informasi tanggal kedaluarsa izin dapat dilihat di dashboard SIKAMU pada menu 'Izin Saya', atau dengan fitur Cek Data Makam menggunakan NIK almarhum.

Apakah ahli waris bisa berganti saat perpanjangan?

Pergantian ahli waris harus melalui proses terpisah dengan melampirkan dokumen legal seperti surat waris atau akta notaris. Hubungi kantor Disperumkim untuk informasi lebih lanjut.

Apakah ada diskon retribusi untuk keluarga tidak mampu?

Tersedia keringanan retribusi bagi keluarga dengan kepemilikan BPJS PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hubungi petugas Disperumkim untuk informasi keringanan.

Ajukan Sekarang

Login terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan Perpanjangan Tanah Makam secara online.

Informasi Layanan

Estimasi Selesai

1–3 Hari Kerja

Retribusi

Sesuai Perda — Per 3 Tahun

Metode Pengajuan

Online via SIKAMU

Keamanan Data

SSL/TLS Terenkripsi

Butuh Bantuan?

Hubungi petugas Disperumkim Kota Bogor jika mengalami kendala dalam proses pengajuan.

Hubungi Kami