Apa itu Perpanjangan Tanah Makam?
Layanan Perpanjangan Tanah Makam adalah proses registrasi ulang izin penggunaan kapling makam yang masa berlakunya akan segera habis atau telah habis. Izin berlaku per 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang oleh ahli waris agar hak penggunaan kapling tetap sah. Retribusi perpanjangan diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor yang berlaku. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Perpanjangan yang tidak dilakukan tepat waktu dapat mengakibatkan pencabutan hak penggunaan kapling dan kapling dapat dialokasikan kepada pihak lain.
Dokumen yang Diperlukan
Siapkan seluruh dokumen berikut sebelum memulai pengajuan online.
KTP Ahli Waris
KTP asli yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK)
KK yang mencantumkan hubungan dengan almarhum
Surat Izin Sebelumnya
Surat keterangan penggunaan makam yang akan diperpanjang
Surat Kematian Almarhum
Surat resmi dari Dukcapil atau instansi berwenang
Surat Pengantar RT/RW
Dikeluarkan oleh RT dan RW setempat
Bukti Pembayaran Retribusi Sebelumnya
Jika tersedia, sebagai dokumen pendukung
Bukti Pembayaran Retribusi Baru
Dilakukan setelah verifikasi dokumen disetujui
Langkah-Langkah Pengajuan
Ikuti alur berikut untuk mengajukan Perpanjangan Tanah Makam secara online via SIKAMU.
Login ke SIKAMU
Masuk menggunakan akun SIKAMU yang terdaftar atas nama ahli waris.
Cek Status Izin Aktif
Di dashboard, buka menu "Izin Saya" untuk melihat daftar izin makam yang aktif dan tanggal kedaluarsa.
Ajukan Perpanjangan
Klik tombol "Perpanjang" pada izin yang ingin diperbarui dan lengkapi formulir perpanjangan.
Unggah Dokumen
Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimum 2 MB per file.
Verifikasi Petugas
Tim Disperumkim akan memverifikasi dokumen. Status pengajuan dapat dipantau melalui halaman tracking SIKAMU.
Pembayaran Retribusi
Setelah disetujui, lakukan pembayaran retribusi perpanjangan melalui kanal yang ditentukan.
Izin Baru Diterbitkan
Surat izin perpanjangan diterbitkan dan tersedia untuk diunduh di dashboard akun SIKAMU Anda.
Pertanyaan Umum
Kapan batas waktu pengajuan perpanjangan?
Perpanjangan sebaiknya diajukan minimal 30 hari sebelum masa berlaku izin berakhir. Pengajuan masih bisa dilakukan setelah kedaluwarsa, namun akan dikenakan denda administrasi.
Bagaimana cara mengetahui tanggal kedaluarsa izin saya?
Informasi tanggal kedaluarsa izin dapat dilihat di dashboard SIKAMU pada menu 'Izin Saya', atau dengan fitur Cek Data Makam menggunakan NIK almarhum.
Apakah ahli waris bisa berganti saat perpanjangan?
Pergantian ahli waris harus melalui proses terpisah dengan melampirkan dokumen legal seperti surat waris atau akta notaris. Hubungi kantor Disperumkim untuk informasi lebih lanjut.
Apakah ada diskon retribusi untuk keluarga tidak mampu?
Tersedia keringanan retribusi bagi keluarga dengan kepemilikan BPJS PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hubungi petugas Disperumkim untuk informasi keringanan.
Ajukan Sekarang
Login terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan Perpanjangan Tanah Makam secara online.
Informasi Layanan
Estimasi Selesai
1–3 Hari Kerja
Retribusi
Sesuai Perda — Per 3 Tahun
Metode Pengajuan
Online via SIKAMU
Keamanan Data
SSL/TLS Terenkripsi
Layanan Lainnya
Butuh Bantuan?
Hubungi petugas Disperumkim Kota Bogor jika mengalami kendala dalam proses pengajuan.
Hubungi Kami