S I K A M USistem Pemakaman Terpadu
Disperumkim Kota Bogor

Penggunaan Tanah Makam Baru

Ajukan izin penggunaan lahan makam baru untuk pemakaman jenazah di TPU Kota Bogor.

Layanan PemakamanEstimasi: 1–2 Hari KerjaRetribusi: Sesuai Perda Kota Bogor
Tentang Layanan

Apa itu Penggunaan Tanah Makam Baru?

Izin Penggunaan Tanah Makam Baru adalah layanan administrasi yang diberikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor kepada ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas jenazah, untuk memperoleh hak penggunaan kapling makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bogor. Proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui sistem SIKAMU setelah pengguna melakukan login.

Pengajuan harus dilakukan oleh ahli waris atau pihak yang sah secara hukum. Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi valid sebelum diunggah.

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan seluruh dokumen berikut sebelum memulai pengajuan online.

KTP Pemohon (Ahli Waris)

KTP asli ahli waris yang masih berlaku

Kartu Keluarga (KK)

KK yang mencakup nama almarhum/almarhumah

Surat Kematian

Dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil atau RS/Puskesmas

Surat Pengantar RT/RW

Surat keterangan dari RT dan RW setempat

KTP Almarhum/Almarhumah

Jika masih tersedia dan berlaku

Foto Almarhum

Foto terbaru ukuran 3×4 (berwarna)

Bukti Pembayaran Retribusi

Setelah proses verifikasi dokumen disetujui

Alur Pengajuan

Langkah-Langkah Pengajuan

Ikuti alur berikut untuk mengajukan Penggunaan Tanah Makam Baru secara online via SIKAMU.

01

Buat Akun / Login

Daftar atau masuk ke sistem SIKAMU menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.

02

Pilih Jenis Layanan

Di dashboard, pilih menu "Penggunaan Tanah Makam Baru" dan klik "Ajukan Permohonan".

03

Isi Formulir Pengajuan

Lengkapi data almarhum, data ahli waris, pilih TPU dan blok yang tersedia, lalu unggah dokumen persyaratan.

04

Verifikasi oleh Petugas

Petugas Disperumkim akan memverifikasi dokumen dalam 1–2 hari kerja. Notifikasi dikirim via email dan SIKAMU.

05

Pembayaran Retribusi

Setelah disetujui, lakukan pembayaran retribusi sesuai tarif Perda yang berlaku melalui kanal resmi.

06

Izin Diterbitkan

Surat izin penggunaan tanah makam diterbitkan dan dapat diunduh melalui dashboard SIKAMU.

FAQ

Pertanyaan Umum

Berapa lama izin penggunaan tanah makam berlaku?

Izin penggunaan tanah makam berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui layanan Perpanjangan Tanah Makam sebelum masa berlaku habis.

Apakah bisa memilih sendiri lokasi blok dan kapling makam?

Pemilihan blok dan kapling dilakukan berdasarkan ketersediaan. Sistem SIKAMU akan menampilkan kapling yang masih kosong pada TPU yang dipilih.

Apakah pengajuan bisa dilakukan langsung ke kantor Disperumkim?

Ya, pengajuan manual bisa dilakukan di kantor Disperumkim pada jam kerja. Namun pengajuan online via SIKAMU lebih cepat dan efisien.

Apa yang terjadi jika dokumen ditolak saat verifikasi?

Sistem akan mengirimkan notifikasi beserta alasan penolakan. Pemohon dapat memperbaiki dan mengunggah ulang dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

Ajukan Sekarang

Login terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan Penggunaan Tanah Makam Baru secara online.

Informasi Layanan

Estimasi Selesai

1–2 Hari Kerja

Retribusi

Sesuai Perda Kota Bogor

Metode Pengajuan

Online via SIKAMU

Keamanan Data

SSL/TLS Terenkripsi

Butuh Bantuan?

Hubungi petugas Disperumkim Kota Bogor jika mengalami kendala dalam proses pengajuan.

Hubungi Kami