S I K A M USistem Pemakaman Terpadu
Disperumkim Kota Bogor

Izin Penggalian Makam

Izin resmi untuk penggalian makam atas alasan pemindahan, hukum, atau keperluan medis forensik.

Layanan PemakamanEstimasi: 3–5 Hari KerjaRetribusi: Sesuai Perda Kota Bogor
Tentang Layanan

Apa itu Izin Penggalian Makam?

Izin Penggalian Makam adalah izin yang dikeluarkan oleh Disperumkim Kota Bogor kepada ahli waris atau pihak berwenang untuk melakukan penggalian terhadap makam yang telah terdaftar di TPU. Penggalian makam hanya dapat dilakukan atas dasar alasan tertentu yang sah secara hukum, seperti pemindahan makam ke lokasi lain, ekshumasi atas perintah pengadilan, atau keperluan identifikasi medis-forensik. Proses ini melibatkan koordinasi dengan pihak TPU, tenaga medis, dan instansi terkait.

Penggalian makam WAJIB mendapat izin tertulis terlebih dahulu. Penggalian tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan seluruh dokumen berikut sebelum memulai pengajuan online.

KTP Pemohon (Ahli Waris)

Identitas resmi ahli waris yang sah secara hukum

Kartu Keluarga (KK)

Menunjukkan hubungan dengan almarhum/almarhumah

Surat Kematian Asli

Dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil

Surat Keterangan Izin Makam

Nomor register makam dari TPU bersangkutan

Surat Alasan Penggalian

Pernyataan resmi bermaterai mengenai alasan penggalian

Surat Persetujuan Ahli Waris Lain

Jika ada lebih dari satu ahli waris, seluruhnya wajib menyetujui

Surat Rekomendasi Dokter / Forensik

Diperlukan untuk keperluan identifikasi medis

Surat Perintah Pengadilan

Khusus jika penggalian atas perintah hukum

Alur Pengajuan

Langkah-Langkah Pengajuan

Ikuti alur berikut untuk mengajukan Izin Penggalian Makam secara online via SIKAMU.

01

Login ke SIKAMU

Masuk menggunakan akun SIKAMU yang telah terdaftar.

02

Ajukan Permohonan

Pilih menu "Izin Penggalian Makam" dan isi formulir dengan alasan penggalian yang jelas dan sah.

03

Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah seluruh dokumen yang diperlukan. Kelengkapan dokumen menentukan kecepatan proses verifikasi.

04

Verifikasi Administrasi

Petugas Disperumkim memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen dalam 2–3 hari kerja.

05

Koordinasi Lapangan

Tim TPU akan mengecek kondisi makam dan menjadwalkan waktu penggalian bersama pemohon.

06

Penerbitan Surat Izin

Surat Izin Penggalian diterbitkan dan dapat diunduh melalui dashboard SIKAMU.

07

Pelaksanaan Penggalian

Penggalian dilakukan oleh petugas TPU sesuai jadwal yang telah disepakati, disaksikan ahli waris.

FAQ

Pertanyaan Umum

Apa saja alasan yang sah untuk penggalian makam?

Alasan yang diakui antara lain: pemindahan makam ke TPU lain atau ke kampung halaman, ekshumasi atas perintah pengadilan, dan identifikasi forensik atas rekomendasi dokter atau kepolisian.

Berapa biaya untuk izin penggalian makam?

Biaya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor yang berlaku. Silakan hubungi petugas Disperumkim atau lihat di portal resmi untuk informasi tarif terkini.

Apakah penggalian bisa dilakukan oleh keluarga sendiri?

Tidak. Penggalian makam hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi TPU yang ditugaskan oleh Disperumkim, setelah izin terbit dan jadwal disepakati.

Berapa lama proses pengajuan izin penggalian?

Estimasi 3–5 hari kerja terhitung dari dokumen lengkap diterima. Kasus yang memerlukan koordinasi lintas instansi bisa membutuhkan waktu lebih lama.

Ajukan Sekarang

Login terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan Izin Penggalian Makam secara online.

Informasi Layanan

Estimasi Selesai

3–5 Hari Kerja

Retribusi

Sesuai Perda Kota Bogor

Metode Pengajuan

Online via SIKAMU

Keamanan Data

SSL/TLS Terenkripsi

Butuh Bantuan?

Hubungi petugas Disperumkim Kota Bogor jika mengalami kendala dalam proses pengajuan.

Hubungi Kami