Apa itu Izin Penggalian Makam?
Izin Penggalian Makam adalah izin yang dikeluarkan oleh Disperumkim Kota Bogor kepada ahli waris atau pihak berwenang untuk melakukan penggalian terhadap makam yang telah terdaftar di TPU. Penggalian makam hanya dapat dilakukan atas dasar alasan tertentu yang sah secara hukum, seperti pemindahan makam ke lokasi lain, ekshumasi atas perintah pengadilan, atau keperluan identifikasi medis-forensik. Proses ini melibatkan koordinasi dengan pihak TPU, tenaga medis, dan instansi terkait.
Penggalian makam WAJIB mendapat izin tertulis terlebih dahulu. Penggalian tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dokumen yang Diperlukan
Siapkan seluruh dokumen berikut sebelum memulai pengajuan online.
KTP Pemohon (Ahli Waris)
Identitas resmi ahli waris yang sah secara hukum
Kartu Keluarga (KK)
Menunjukkan hubungan dengan almarhum/almarhumah
Surat Kematian Asli
Dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil
Surat Keterangan Izin Makam
Nomor register makam dari TPU bersangkutan
Surat Alasan Penggalian
Pernyataan resmi bermaterai mengenai alasan penggalian
Surat Persetujuan Ahli Waris Lain
Jika ada lebih dari satu ahli waris, seluruhnya wajib menyetujui
Surat Rekomendasi Dokter / Forensik
Diperlukan untuk keperluan identifikasi medis
Surat Perintah Pengadilan
Khusus jika penggalian atas perintah hukum
Langkah-Langkah Pengajuan
Ikuti alur berikut untuk mengajukan Izin Penggalian Makam secara online via SIKAMU.
Login ke SIKAMU
Masuk menggunakan akun SIKAMU yang telah terdaftar.
Ajukan Permohonan
Pilih menu "Izin Penggalian Makam" dan isi formulir dengan alasan penggalian yang jelas dan sah.
Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah seluruh dokumen yang diperlukan. Kelengkapan dokumen menentukan kecepatan proses verifikasi.
Verifikasi Administrasi
Petugas Disperumkim memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen dalam 2–3 hari kerja.
Koordinasi Lapangan
Tim TPU akan mengecek kondisi makam dan menjadwalkan waktu penggalian bersama pemohon.
Penerbitan Surat Izin
Surat Izin Penggalian diterbitkan dan dapat diunduh melalui dashboard SIKAMU.
Pelaksanaan Penggalian
Penggalian dilakukan oleh petugas TPU sesuai jadwal yang telah disepakati, disaksikan ahli waris.
Pertanyaan Umum
Apa saja alasan yang sah untuk penggalian makam?
Alasan yang diakui antara lain: pemindahan makam ke TPU lain atau ke kampung halaman, ekshumasi atas perintah pengadilan, dan identifikasi forensik atas rekomendasi dokter atau kepolisian.
Berapa biaya untuk izin penggalian makam?
Biaya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor yang berlaku. Silakan hubungi petugas Disperumkim atau lihat di portal resmi untuk informasi tarif terkini.
Apakah penggalian bisa dilakukan oleh keluarga sendiri?
Tidak. Penggalian makam hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi TPU yang ditugaskan oleh Disperumkim, setelah izin terbit dan jadwal disepakati.
Berapa lama proses pengajuan izin penggalian?
Estimasi 3–5 hari kerja terhitung dari dokumen lengkap diterima. Kasus yang memerlukan koordinasi lintas instansi bisa membutuhkan waktu lebih lama.
Ajukan Sekarang
Login terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan Izin Penggalian Makam secara online.
Informasi Layanan
Estimasi Selesai
3–5 Hari Kerja
Retribusi
Sesuai Perda Kota Bogor
Metode Pengajuan
Online via SIKAMU
Keamanan Data
SSL/TLS Terenkripsi
Layanan Lainnya
Butuh Bantuan?
Hubungi petugas Disperumkim Kota Bogor jika mengalami kendala dalam proses pengajuan.
Hubungi Kami