S I K A M USistem Pemakaman Terpadu
Disperumkim Kota Bogor

Mobil Jenazah & Ambulance

Layanan armada resmi Disperumkim untuk pengangkutan jenazah ke lokasi pemakaman — tersedia 24 jam.

Layanan DaruratEstimasi: Respons dalam 1–2 JamRetribusi: Berdasarkan Jarak Tempuh
Tentang Layanan

Apa itu Mobil Jenazah & Ambulance?

Disperumkim Kota Bogor menyediakan layanan armada Mobil Jenazah / Ambulance untuk membantu keluarga dalam proses pengangkutan jenazah dari tempat meninggal menuju lokasi pemakaman yang dituju, baik di dalam maupun ke luar Kota Bogor. Layanan ini tersedia setiap hari termasuk hari libur dan dapat dipesan secara online melalui sistem SIKAMU maupun melalui telepon darurat. Biaya layanan disesuaikan dengan jarak tempuh dan diatur dalam Peraturan Daerah yang berlaku.

Layanan ini bersifat darurat. Untuk keperluan mendesak, segera hubungi nomor darurat Disperumkim: (0251) 8XXXXXXX yang aktif 24 jam. Pemesanan online SIKAMU dianjurkan untuk permintaan yang tidak bersifat mendesak.

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan seluruh dokumen berikut sebelum memulai pengajuan online.

KTP Pemohon / Ahli Waris

Identitas pemohon yang bertanggung jawab

Surat Kematian

Dari fasilitas kesehatan atau Dukcapil yang mengeluarkan

Alamat Penjemputan & Tujuan

Alamat lengkap asal jenazah dan tujuan pemakaman

Nomor Telepon yang Dapat Dihubungi

Nomor aktif pemohon untuk koordinasi pengemudi

Estimasi Waktu Keberangkatan

Waktu rencana penjemputan jenazah

Surat Izin Lintas Daerah

Jika tujuan pemakaman di luar Kota Bogor

Alur Pengajuan

Langkah-Langkah Pengajuan

Ikuti alur berikut untuk mengajukan Mobil Jenazah & Ambulance secara online via SIKAMU.

01

Hubungi atau Login SIKAMU

Untuk kedaruratan, langsung hubungi nomor darurat Disperumkim. Untuk penjadwalan, login ke SIKAMU dan pilih layanan Mobil Jenazah.

02

Isi Data Pengajuan

Masukkan alamat penjemputan, alamat tujuan, waktu rencana keberangkatan, dan data jenazah secara lengkap.

03

Unggah Surat Kematian

Unggah surat kematian sebagai dokumen utama. Dokumen lain menyusul jika situasi mendesak.

04

Konfirmasi Penugasan

Petugas dispatcher Disperumkim akan mengonfirmasi ketersediaan armada dan menugaskan pengemudi.

05

Koordinasi dengan Pengemudi

Pengemudi akan menghubungi nomor telepon pemohon untuk konfirmasi lokasi dan waktu penjemputan.

06

Pelaksanaan Layanan

Armada berangkat ke lokasi penjemputan dan mengantarkan jenazah ke tujuan yang telah ditentukan.

07

Pembayaran Retribusi

Pembayaran retribusi dilakukan sesuai tarif jarak tempuh yang berlaku setelah layanan selesai.

FAQ

Pertanyaan Umum

Apakah layanan ini tersedia 24 jam?

Ya. Layanan Mobil Jenazah Disperumkim beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu termasuk hari libur nasional. Untuk kedaruratan, hubungi nomor darurat yang tersedia.

Berapa tarif layanan mobil jenazah?

Tarif dihitung berdasarkan jarak tempuh dan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor. Informasi tarif detail dapat diperoleh langsung dari petugas Disperumkim atau melalui portal resmi.

Apakah layanan bisa digunakan untuk tujuan luar kota?

Ya, layanan bisa mencakup tujuan luar Kota Bogor dengan tambahan biaya sesuai jarak. Diperlukan surat izin lintas daerah yang dapat diurus bersamaan dengan pengajuan.

Berapa armada yang tersedia?

Disperumkim Kota Bogor memiliki beberapa unit armada mobil jenazah yang siap bertugas. Ketersediaan armada tergantung kondisi saat pengajuan dilakukan.

Apakah bisa memesan untuk tanggal tertentu di masa mendatang?

Ya, pemesanan terjadwal bisa dilakukan melalui SIKAMU minimal 2 jam sebelum waktu yang diinginkan, tergantung ketersediaan armada saat itu.

Ajukan Sekarang

Login terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan Mobil Jenazah & Ambulance secara online.

Informasi Layanan

Estimasi Selesai

Respons dalam 1–2 Jam

Retribusi

Berdasarkan Jarak Tempuh

Metode Pengajuan

Online via SIKAMU

Keamanan Data

SSL/TLS Terenkripsi

Butuh Bantuan?

Hubungi petugas Disperumkim Kota Bogor jika mengalami kendala dalam proses pengajuan.

Hubungi Kami