S I K A M USistem Pemakaman Terpadu
Disperumkim Kota Bogor

Izin Pemakaman Tumpang

Izin memakamkan jenazah baru di atas makam yang sudah ada dengan persetujuan ahli waris.

Layanan PemakamanEstimasi: 1–2 Hari KerjaRetribusi: Sesuai Perda Kota Bogor
Tentang Layanan

Apa itu Izin Pemakaman Tumpang?

Pemakaman Tumpang adalah praktik pemakaman jenazah baru di kapling makam yang telah digunakan sebelumnya (ditumpangkan di atas jenazah lama), dengan syarat bahwa jenazah lama telah mengalami proses dekomposisi sempurna dan mendapat persetujuan tertulis dari ahli waris jenazah lama. Layanan ini menjadi solusi ketika kapasitas TPU sudah penuh atau ahli waris menginginkan jenazah dimakamkan satu kapling dengan anggota keluarga. Izin wajib diperoleh sebelum proses pemakaman dilaksanakan.

Pemakaman tumpang hanya dapat dilakukan jika jenazah lama telah dikubur minimal 3 (tiga) tahun dan telah melalui verifikasi kondisi oleh petugas TPU. Persetujuan tertulis seluruh ahli waris jenazah lama adalah syarat mutlak.

Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan seluruh dokumen berikut sebelum memulai pengajuan online.

KTP Pemohon (Ahli Waris Baru)

Identitas ahli waris jenazah yang akan dimakamkan

KTP Ahli Waris Jenazah Lama

Identitas pemilik hak atas kapling makam lama

Surat Persetujuan Ahli Waris Lama

Bermaterai, ditandatangani semua ahli waris yang berhak

Surat Kematian Jenazah Baru

Dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil atau fasilitas kesehatan

Surat Kematian Jenazah Lama

Sebagai bukti bahwa jenazah lama telah dikubur ≥3 tahun

Kartu Keluarga (KK) Keduanya

KK pemohon baru dan KK ahli waris jenazah lama

Surat Keterangan Nomor Makam

Nomor register makam dari pihak pengelola TPU

Surat Pengantar RT/RW

Dari domisili ahli waris pemohon

Alur Pengajuan

Langkah-Langkah Pengajuan

Ikuti alur berikut untuk mengajukan Izin Pemakaman Tumpang secara online via SIKAMU.

01

Login ke SIKAMU

Masuk ke akun SIKAMU Anda sebagai ahli waris yang berwenang mengajukan permohonan.

02

Cek Eligibilitas Makam

Gunakan fitur Cek Data Makam untuk memastikan kapling yang dituju memenuhi syarat tumpang (≥3 tahun).

03

Kumpulkan Persetujuan

Dapatkan surat persetujuan bermaterai dari seluruh ahli waris jenazah lama sebelum mengajukan.

04

Isi Formulir Pengajuan

Di dashboard pilih "Izin Pemakaman Tumpang", isi data kedua jenazah dan unggah seluruh dokumen.

05

Verifikasi Lapangan

Petugas TPU akan melakukan pengecekan kondisi kapling untuk memastikan kelayakan pemakaman tumpang.

06

Persetujuan & Penerbitan Izin

Setelah verifikasi selesai dan disetujui, surat izin diterbitkan dan bisa diunduh di dashboard.

07

Pelaksanaan Pemakaman

Pemakaman tumpang dilaksanakan dengan disaksikan oleh petugas TPU dan ahli waris kedua pihak.

FAQ

Pertanyaan Umum

Apakah pemakaman tumpang bisa dilakukan untuk jenazah yang bukan anggota keluarga?

Pada dasarnya tidak. Pemakaman tumpang diprioritaskan untuk anggota keluarga inti. Untuk kasus di luar keluarga inti, diperlukan kajian dan persetujuan khusus dari Disperumkim.

Bagaimana jika ahli waris jenazah lama sudah tidak dapat dihubungi?

Jika ahli waris lama tidak dapat ditemukan atau telah meninggal, perlu dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan pihak RT/RW, Kelurahan, atau jalur hukum. Hubungi petugas Disperumkim untuk panduan lebih lanjut.

Apakah ada batasan jenis hubungan keluarga untuk pemakaman tumpang?

TPU umumnya memprioritaskan pasangan suami-istri, orang tua-anak, atau kakek-nenek dengan cucu. Hubungan keluarga yang lebih jauh membutuhkan kajian tambahan.

Berapa batas minimum waktu dari pemakaman jenazah lama?

Minimal 3 (tiga) tahun setelah jenazah lama dikuburkan, dengan konfirmasi kondisi dari petugas TPU melalui verifikasi lapangan.

Ajukan Sekarang

Login terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan Izin Pemakaman Tumpang secara online.

Informasi Layanan

Estimasi Selesai

1–2 Hari Kerja

Retribusi

Sesuai Perda Kota Bogor

Metode Pengajuan

Online via SIKAMU

Keamanan Data

SSL/TLS Terenkripsi

Butuh Bantuan?

Hubungi petugas Disperumkim Kota Bogor jika mengalami kendala dalam proses pengajuan.

Hubungi Kami