Apa itu Izin Pemakaman Tumpang?
Pemakaman Tumpang adalah praktik pemakaman jenazah baru di kapling makam yang telah digunakan sebelumnya (ditumpangkan di atas jenazah lama), dengan syarat bahwa jenazah lama telah mengalami proses dekomposisi sempurna dan mendapat persetujuan tertulis dari ahli waris jenazah lama. Layanan ini menjadi solusi ketika kapasitas TPU sudah penuh atau ahli waris menginginkan jenazah dimakamkan satu kapling dengan anggota keluarga. Izin wajib diperoleh sebelum proses pemakaman dilaksanakan.
Pemakaman tumpang hanya dapat dilakukan jika jenazah lama telah dikubur minimal 3 (tiga) tahun dan telah melalui verifikasi kondisi oleh petugas TPU. Persetujuan tertulis seluruh ahli waris jenazah lama adalah syarat mutlak.
Dokumen yang Diperlukan
Siapkan seluruh dokumen berikut sebelum memulai pengajuan online.
KTP Pemohon (Ahli Waris Baru)
Identitas ahli waris jenazah yang akan dimakamkan
KTP Ahli Waris Jenazah Lama
Identitas pemilik hak atas kapling makam lama
Surat Persetujuan Ahli Waris Lama
Bermaterai, ditandatangani semua ahli waris yang berhak
Surat Kematian Jenazah Baru
Dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil atau fasilitas kesehatan
Surat Kematian Jenazah Lama
Sebagai bukti bahwa jenazah lama telah dikubur ≥3 tahun
Kartu Keluarga (KK) Keduanya
KK pemohon baru dan KK ahli waris jenazah lama
Surat Keterangan Nomor Makam
Nomor register makam dari pihak pengelola TPU
Surat Pengantar RT/RW
Dari domisili ahli waris pemohon
Langkah-Langkah Pengajuan
Ikuti alur berikut untuk mengajukan Izin Pemakaman Tumpang secara online via SIKAMU.
Login ke SIKAMU
Masuk ke akun SIKAMU Anda sebagai ahli waris yang berwenang mengajukan permohonan.
Cek Eligibilitas Makam
Gunakan fitur Cek Data Makam untuk memastikan kapling yang dituju memenuhi syarat tumpang (≥3 tahun).
Kumpulkan Persetujuan
Dapatkan surat persetujuan bermaterai dari seluruh ahli waris jenazah lama sebelum mengajukan.
Isi Formulir Pengajuan
Di dashboard pilih "Izin Pemakaman Tumpang", isi data kedua jenazah dan unggah seluruh dokumen.
Verifikasi Lapangan
Petugas TPU akan melakukan pengecekan kondisi kapling untuk memastikan kelayakan pemakaman tumpang.
Persetujuan & Penerbitan Izin
Setelah verifikasi selesai dan disetujui, surat izin diterbitkan dan bisa diunduh di dashboard.
Pelaksanaan Pemakaman
Pemakaman tumpang dilaksanakan dengan disaksikan oleh petugas TPU dan ahli waris kedua pihak.
Pertanyaan Umum
Apakah pemakaman tumpang bisa dilakukan untuk jenazah yang bukan anggota keluarga?
Pada dasarnya tidak. Pemakaman tumpang diprioritaskan untuk anggota keluarga inti. Untuk kasus di luar keluarga inti, diperlukan kajian dan persetujuan khusus dari Disperumkim.
Bagaimana jika ahli waris jenazah lama sudah tidak dapat dihubungi?
Jika ahli waris lama tidak dapat ditemukan atau telah meninggal, perlu dilakukan prosedur khusus dengan melibatkan pihak RT/RW, Kelurahan, atau jalur hukum. Hubungi petugas Disperumkim untuk panduan lebih lanjut.
Apakah ada batasan jenis hubungan keluarga untuk pemakaman tumpang?
TPU umumnya memprioritaskan pasangan suami-istri, orang tua-anak, atau kakek-nenek dengan cucu. Hubungan keluarga yang lebih jauh membutuhkan kajian tambahan.
Berapa batas minimum waktu dari pemakaman jenazah lama?
Minimal 3 (tiga) tahun setelah jenazah lama dikuburkan, dengan konfirmasi kondisi dari petugas TPU melalui verifikasi lapangan.
Ajukan Sekarang
Login terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan Izin Pemakaman Tumpang secara online.
Informasi Layanan
Estimasi Selesai
1–2 Hari Kerja
Retribusi
Sesuai Perda Kota Bogor
Metode Pengajuan
Online via SIKAMU
Keamanan Data
SSL/TLS Terenkripsi
Layanan Lainnya
Butuh Bantuan?
Hubungi petugas Disperumkim Kota Bogor jika mengalami kendala dalam proses pengajuan.
Hubungi Kami