Tarif Retribusi Pemakaman Tahun 2026 Resmi Ditetapkan
Pemerintah Kota Bogor menetapkan tarif retribusi pelayanan pemakaman untuk tahun 2026 melalui Peraturan Daerah terbaru.
Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan tarif retribusi pelayanan pemakaman untuk tahun anggaran 2026 berdasarkan Peraturan Daerah yang baru disahkan. Penetapan tarif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi biaya kepada masyarakat.
Retribusi mencakup biaya penggunaan tanah makam baru, perpanjangan izin tiga tahunan, serta biaya layanan mobil jenazah berdasarkan jarak tempuh. Untuk warga dengan kepemilikan BPJS PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), tersedia keringanan khusus.
Informasi lengkap tarif dapat diakses melalui portal SIKAMU atau langsung menghubungi kantor Disperumkim Kota Bogor.
Bagikan artikel ini: