Perpanjangan Izin Makam Kini Bisa Dilakukan Online
Warga Kota Bogor kini dapat memperpanjang izin penggunaan tanah makam secara online tanpa harus datang ke kantor dinas.
Kabar baik bagi warga Kota Bogor yang memiliki izin penggunaan tanah makam yang mendekati masa kedaluarsa. Mulai bulan ini, proses perpanjangan izin dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui platform SIKAMU.
Prosesnya cukup mudah: login ke akun SIKAMU, pilih menu "Izin Saya", kemudian klik tombol perpanjang pada izin yang ingin diperbarui. Dokumen persyaratan cukup diunggah secara digital tanpa perlu fotokopi fisik.
Layanan ini tersedia 24 jam dan proses verifikasi oleh petugas dijanjikan selesai dalam 1-3 hari kerja.
Bagikan artikel ini: