Ambulans Jenazah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Disperumkim Kota Bogor menyediakan layanan ambulans jenazah gratis bagi warga pemegang BPJS PBI atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor memperluas program subsidi layanan pemakaman dengan menyediakan ambulans jenazah gratis bagi warga kurang mampu. Program ini menyasar warga yang memiliki Kartu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
Layanan ambulans gratis ini mencakup pengangkutan jenazah dari tempat meninggal ke lokasi pemakaman yang berada di dalam wilayah Kota Bogor. Untuk tujuan di luar kota, tersedia subsidi sebagian biaya perjalanan.
Pengajuan layanan ini dapat dilakukan langsung melalui nomor darurat Disperumkim yang beroperasi 24 jam, atau melalui sistem SIKAMU dengan mengunggah bukti kepemilikan KIS/SKTM.
Bagikan artikel ini: